Sentra Industri Kecil Teritip yang selanjutnya disingkat SIKT adalah Sentra tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas.
Tujuan Pengelolaan SIKT
Pengelolaan SIKT adalah kewenangan dari UPTD SIK , lingkup kewajibannya mengelola sentra dan fasilitas pendukung yang ada di dalamnya, termasuk dalam hal pengawasan dan pemantauan kegiatan SIKT. Tujuan utama dari SIKT yaitu untuk:
- Menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam sentra;
- Meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha;
- Meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar industri dan penerapannya;
- Mengembangkan usaha terkait penganekaragaman produk, wadah percontohan mesin/peralatan dan teknologi produksi maupun jasa lainnya;
- Meningkatkan industri kecil yang berwawasan lingkungan;
- Meningkatkan jaringan bisnis/kerja sama serta meningkatkan daya saing industri kecil;
- Mendorong timbulnya industri kecil modern melalui penumbuhan dan pengembangan usaha industri kecil dalam rangka membangun perekonomian berdasarkan demokrasi perekonomian nasional yang berkeadilan; dan
- Sebagai destinasi wisata baru.
Fasilitas SIKT

Kantor Pengelola SIK Teritip

Rumah Produksi

Instalasi Pengolahan Air Bersih

PDAM

Jaringan Listrik dan Jalan

Pengolahan Air Limbah
Ikuti Kami:
Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian
